Sosialisasikan Gratifikasi Bangun IAIN Kudus Anti-Korupsi

Blog Single

Sosialisasi Program Zona Integritas (ZI) dilakukan oleh tim ZI IAIN Kudus pada tanggal 10-11 Agustus 2020. Program ini dilakukan dalam rangka pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung Rektorat Lt.3 tersebut, juga terdapat Sosialisasi Gratifikasi yang disampaikan oleh Suciati selaku koordinator Tim ZI Area V (Pengawasan) dan juga tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) IAIN Kudus. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan tindak pidana korupsi.

 

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh dosen di lingkungan IAIN Kudus tersebut dibagi menjadi 3 sesi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor IAIN Kudus, Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI).

 

Menurut Suciati selaku, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan kepada seluruh dosen agar berkenan melaporkan ke UPG jika memperoleh barang-barang gratifikasi. Jika hal ini sudah membudaya dan terinternalisasi pada diri setiap dosen, maka akan mudah untuk mewujudkan lingkungan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi. “Jika menerima barang gratifikasi, silakan melaporkan ke UPG IAIN Kudus dengan datang langsung ke ruang SPI atau melaporkan melalui email SPI,” katanya.

 

Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera melapor maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi. Sementara itu, Mundakir (Rektor IAIN Kudus) menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang boleh diterima dan tidak boleh diterima. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(Ady)

 

Share this Post1: