Selamat Datang di web Satuan Pengawasan Internal (SPI) - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Satuan Pengawasan Internal

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Pasal 7 disebutkan bahwa Organ SPI paling sedikit terdiri atas :

  1. Kepala;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota (Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan). 
Struktur organisasi Satuan Pengawasan Internal Universitas Islam Negeri Sunan Kudus masa jabatan 2022-2026 adalah sebagai berikut:
Kepala SPI         : Hj. Ida Vera Sophya, M.Pd
Sekretaris SPI    : Dwi Sulistiono, S.E
Anggota              : 
  1. Dr. Eni Kusrini, M.E
  2. Ratna Ningsih, S.E
  3. Siti Mariam, S.Akun
  4. Dwi Hilda Aditya, S.Akun 
  5. Cahaya Abdillah, S.Akun
Regulasi:
  1. Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus Nomor 656 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Internal Institut Agama Islam Negeri Kudus Masa Jabatan 2022-2026.
  2. Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus Nomor 716 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal Institut Agama Islam Negeri Kudus Masa Jabatan 2022-2026.