Zona WBS dan Dumas
Apa itu Whistle Blowing System ?
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan IAIN Kudus.
Siapa yang bisa menggunakannya ?
Yang bisa menggunakan Whistle Blower yaitu pegawai/pejabat di lingkungan IAIN Kudus dan/atau masyarakat.
Apa saja Kriteria Pengaduan ?
Kriteria pengaduan antara lain:
a. Pelanggaran administrasi yang meliputi:
1) kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi; atau
2) kesalahan yang dilakukan tidak/belum terdapat indikasi tindak pidana.
b. Persaingan usaha tidak sehat yang meliputi:
1) persekongkolan tender/lelang khususnya dalam pengadaan barang/jasa;
2) konflik kepentingan;
3) posisi dominan; dan
4) peran ganda.
c. Tindak pidana yang meliputi:
1) indikasi penipuan;
2) indikasi pemalsuan; dan/atau
3) indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerahasiaan Seorang whistle blower ?
Rektor memberikan perlindungan kepada Whistle Blower dengan menjaga kerahasiaan identitas Whistle Blower. Rektor hanya dapat mengungkapkan identitas Whistle Blower untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Alur Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Masyarakat
Kirim Pengaduan?
Semua pengaduan dapat dikirimkan melalui media komunikasi milik IAIN Kudus atau SPI IAIN Kudus (email: spi@iainkudus.ac.id) FORM ADUAN