MASYARAKAT/PENERIMA LAYANAN DAPAT BERPERAN SERTA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, DENGAN TIDAK MEMBERI GRATIFIKASI ILEGAL JIKA TERDAPAT PUNGUTAN ILEGAL PADA IAIN KUDUS, LAPOR KE KANTOR SPI GEDUNG REKTORAT LT.1 (UPG IAIN KUDUS) PELAPORAN PENERIMAAN/PENOLAKAN GRATIFIKASI MELALUI : - gol.kpk.go.id;
SelengkapnyaPenyelenggaraan paparan hasil review e-SMS ini telah didahului dengan pelaksanaan rapat penyamaan persepsi reviewer, kemudian pelaksanaan review yang berlangsung selama 2 hari, serta dilanjutkan dengan validasi hasil review yang juga berlangsung selama 2 hari. Kegiatan paparan hasil review e-SMS di
SelengkapnyaSetelah mengawali Review e-SMS dengan Rapat Pendahuluan Penyamaan Persepsi Reviewer, kini SPI mulai menggerakkan para reviewer yang berjumlah 20 orang untuk pelaksanaan review e-SMS dengan dasar Surat Tugas Rektor IAIN Kudus. Proses review e-SMS dilaksanakan selama 2 hari mulai Selasa dan
SelengkapnyaKegiatan Rapat Penyamaan Persepsi Reviewer merupakan langkah awal dari inisiasi penyelenggaraan review e-SMS tahun 2021 yang dilaksanakan oleh SPI. Rapat ini dilaksanakan hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 di ruang meeting Kepala Biro AUAK pada pukul 09.00 dan dibuka secara langsung oleh beli
SelengkapnyaBersama tim Penanganan Pengaduan Masyarakat IAIN Kudus, mari sampaikan aduan Anda terkait keluhan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan IAIN Kudus melalui link https://bit.ly/dumasiainkudus Kerahasiaan identitas pelapor terjamin, jadi jangan ragu untuk menyampaikan aduan Anda
Selengkapnya