Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Regulasi:
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6.
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus Nomor 471 Tahun 2024 Tentang Internal Audit Charter Satuan Pengawasan Internal Institut Agama Islam Negeri Kudus.
Tugas Satuan Pengawasan Internal:
Melaksanakan pengawasan non-akademik pada PTKN dengan menjunjungi tinggi prinsip integritas, objektif, keahlian, dan menjaga kerahasiaan.
Fungsi Satuan Pengawasan Internal:
Dalam melaksanakan tugas, Satuan Pengawasan Internal (SPI) menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sara dan prasarana;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan Eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemimpin PTKN.
Kewenangan Satuan Pengawasan Internal:
SPI memiliki kewenangan:
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
- Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
- Menggunakan tenaga ahli/ auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pemeriksa Eksternal.