Selamat Datang di web Satuan Pengawasan Internal (SPI) - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

Regulasi:
  1. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6.
  2. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus Nomor 471 Tahun 2024 Tentang Internal Audit Charter Satuan Pengawasan Internal Institut Agama Islam Negeri Kudus.

Tugas Satuan Pengawasan Internal: 

Melaksanakan pengawasan non-akademik pada PTKN dengan menjunjungi tinggi prinsip integritas, objektif, keahlian, dan menjaga kerahasiaan. 

Fungsi Satuan Pengawasan Internal:

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Pengawasan Internal (SPI) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sara dan prasarana;
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Internal;
  6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan Eksternal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemimpin PTKN. 

Kewenangan Satuan Pengawasan Internal:

SPI memiliki kewenangan:

  1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
  2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
  3. Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
  4. Menggunakan tenaga ahli/ auditor dari luar SPI jika diperlukan; dan
  5. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pemeriksa Eksternal.