Kedudukan SPI
Kedudukan Satuan Pengawasan Internal
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada Pasal 1 disebutkan bahwa "Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama perguruan tinggi keagamaan negeri." Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa "SPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan PTKN." Hal ini berarti bahwa Satuan Pengawas Internal berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan Ketua.
Regulasi
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri