PELATIHAN PREVENTIVE AUDIT SPI PTKIN, SEMARANG, 7-9 MEI 2018
Umum
SPI STAIN Kudus merupakan amanat Peraturan Menteri Agama No. 25 tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. PMA tersebut juga menyebutkan bahwa anggota SPI harus meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai.
Salah satu dari pelatihan tentang kapasitas anggota SPI adalah Pelatihan Preventive Audit Satuan Pengawasan Internal PTKIN yang diselenggarakan oleh Direktorat PTKI bekerjasama dengan UIN Walisongo Semarang. Menindaklanjuti undangan tentang pelatihan tersebut maka ketua SPI STAIN Kudus menghadirinya. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Perjalanan Dinas beserta dokumen terkait.
Maksud dan Tujuan
- Mengikuti acara Pelatihan Preventive Audit Satuan Pengawasan Internal PTKIN yang diselenggarakan oleh Direktorat PTKI bekerjasama dengan UIN Walisongo Semarang.
- Meningkatkan kapasitas pimpinan Satuan Pengawasan Internal (SPI) STAIN Kudus.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah kepala SPI PTKIN di Indonesia.
Dasar
- Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Keputusan Ketua STAIN Kudus Nomor: B-4062/Sti.05/KP.07.6/03/2018 tentang Pengangkatan Ketua Satuan Pengendalian Internal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus periode 2018-2222;
- Surat Tugas Nomor: B-6218/Sti.05/KP.02.2/05/2018 untuk mengikuti Pelatihan Preventive Audit Satuan Pengawasan Internal PTKIN.
- Surat Perjalanan Dinas Nomor: B-6129/Sti.05/KP.08.7/05/2018
Pegawai yang Melaksanakan Perjalanan Dinas
No. |
Nama |
Pangkat/Gol. |
Jabatan |
1. |
Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I. NIP. 19800301 200604 2 003 |
Penata Muda Tk.I – III/b |
Kepala SPI |
Kegiatan yang Dilaksanakan
Waktu dan Tempat
- Hari : Senin s/d Rabu
- Tanggal : 07 s/d 09 Mei 2018
- Tempat : Aston Inn Semarang
Pelaksanaan
- Acara dibuka oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof.Dr.H.Muhibbin, M.Ag.;
- Materi pertama adalah Program Strategis Itjen dalam Optimalisasi Peran dan Fungsi SPI PTKIN oleh H. Andewi Susetyo, SH., Kepala Bagian Perencanaan, Organisasi, dan Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
- Hari ke dua diawali dengan materi Strategi Implementasi Preventive Audit dan Pendampingan Audit Eksternal oleh Dr. H. Abdul Kholiq, M.Ag., Kepala SPI UIN Walisongo;
- Dilanjutkan sesi tentang Teknik Pemeriksaan Kontraktual oleh Agus Hadi Sonhaji dan Siti Nurngaini dari SPI UIN Walisongo;
- Acara berikutnya adalah Teknik Pemeriksaan Non Kontraktual oleh Sakinah Hidayati dan Mahmudi dari SPI UIN Walisongo;
- Setelah Coffe Break dilanjutkan dengan Teknik Pemeriksaan Non Kontraktual oleh Lilik Al Amah dan Warno dari SPI UIN Walisongo;
- Acara hari ke dua diakhiri dengan Praktik Preventive Audit: Studi Kasus;
- Acara hari ke tiga adalah Team Building yaitu Rafting di Sungai Elo Magelang.
- Semua kegiatan ditutup oleh Kasubag. TU Diktis, Abdullah Hanif, S.Ag..
Pengeluaran
No |
Item |
Jumlah |
Bukti |
1. |
Kontribusi Kegiatan |
Rp.1.250.000,- |
Kuitansi |
2. |
Grab ke Aston Inn |
Rp. 193.000,- |
Kuitansi |
3. |
Taxi ke Kudus |
Rp. 250.000,- |
Kuitansi |
|
Total |
Rp.1.693.000,- |
|
Hasil yang Dicapai
Hasil Pelatihan Preventive Audit Satuan Pengawasan Internal PTKIN adalah sebagai berikut:
- Pemahaman tentang Preventive Audit.
- Praktik Audit Kontraktual dan Non Kontraktual.
- Penguatan Internal SPI.
- Benchmarking SPI IAIN Kudus dengan SPI PTKIN lainnya.
- Simpulan dan Saran
- SPI IAIN Kudus dapat mengajukan permohonan SDM dari verifikator keuangan dan ULP sehingga sesuai dengan PMA No. 25 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa SPI IAIN berjumlah 5 orang;
- SPI IAIN Kudus bisa mengajukan anggaran hingga Rp. 100 juta agar kegiatan berjalan dengan optimal.(Primi/Kepala SPI IAIN Kudus)