RAKORNAS&EVALUASI SPI PTKN, DEPOK, 5-7 JUNI 2018

Blog Single

 

Ringkasan materi

"Sinergitas ltjen dengan SPI dalam Kegiatan Pengawasan” oleh Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI (Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, M.A)

Gambaran umum tupoksi SPI dengan menyesuaikan tupoksi auditor Inspektorat Jenderal dan mengacu pada PMA Nomor 25 Tahun 2017.

Peningkatan Mutu dan Profesionalitas Organisasi Satuan Pengawasan lnternal (Sumitro., Direktur PLP Bidang Kesra pada Deputi Polhukan PMK-BPKP)

  1. Strategi Pertahankan OPINI WTP.
  2. PP No.60/2008, bahwa APIP memperkuat dan menunjang SPIP.
  3. Pentingnya penyelenggaraan SPIP.
  4. Fokus dan Bobot Penilaian untuk 25 Sub unsur SPIP.
  5. Peningkatan Kapabilitas Auditor Intern menjadi Agen Perubahan.
  6. Kebutuhan Peningkatan Level Kapabilitas APIP. (Level 1 sd 5).
  7. Kendala Utama Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3.
  8. The Three Lines of Depense Model.
  9. Posisi SPI di TLDP.
  10. Peran Auditor Intern yg efektif (Karakteristik dan Kemampuan Teknis)
  11. Tindak Pidana Korupsi (TPK)3 UU No. 31 Tahun1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Program Strategis Direktorat PTKITerhadapSatuan Pengawasan Internal (SPI) PTKN

  1. Peta Strategis Pendidikan Tinggi Islam Rpjp meliputi visi, misi, tujuan, dan visi direktorat PTKI
  2. Rancangan dan tujuan strategis
  3. Milestunes Pengembangan Direktorat PTKI
  4. Target pencapaian Indikator Kinerja Utama
  5. Tupoksi SPI
  6. Quality Indicators of Good University Governance
  7. Milestone Development Satuan Pengawasan Internal Of Islamic Higher Education Institutions
  8. Quality Indicator of SPI
  9. Program Kerja SPI Tahun 2018
  10. Program Kerja Direktorat Ptki Terkait Spi Tahun 2018

 

Sidang Komisi

Komisi 1.

Membahas sinergitas antara itjen dengan SPI sesuai PMA Nomor 25 tahun 2017 pasal 1 s.d 6

Komisi 2.

Membahas sinergitas antara itjen dengan SPI sesuai PMA Nomor 25 tahun 2017 pasal 7 s.d 12

Sidang Pleno

Penyampaian hasil sidang komisi oleh masing-masing perwakilan komisi

Sesi tanya jawab dan

Pengarahan Sekretaris Inspektorat Jenderal: Muhammad Tambrin

Permasalahan SPI

  1. Personal pada SPI belum lengkap karena keterbatasan tenaga SDM.
  2. Masih terdapat PTKN yg belum membentuk SPI.
  3. Perlu peningkatan kompetensi organ SPI.
  4. Sebagian besar PTKN masih sulit mencari SDM yg kompeten dan mau menjadi organ SPI.
  5. Kesejahteraan organ SPI khususnya anggota masih belum jelas dan honor kepala dan sekretaris belum memadai.
  6. Sarana prasarana pendukung pelaksanaan tugas SPI belum memadai.
  7. Dana kegiatan SPI belum memadai.
  8. Perlu penguatan komitmen pimpinan terhadapa SPI.
  9. Tindaklanjut terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan SPI.

Tindak Lanjut PMA

  1. Menjadikan PMA 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi SPI dibuat pedoman dalam bentuk KMA.

Usulan Pedoman

  1. Standar audit merujuk kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
  2. Perlu penjabaran pengertian pengawasan non akademik dalam pedoman.
  3. Penjelasan Ruang Lingkup non akademik :

🔅SDM

🔅Perencanaan

🔅Keuangan

🔅Organisasi

🔅Teknologi Informasi

🔅Sarana dan Prasarana

Peran Itjen

Peran Itjen dalam pengawasan pada PTKN akan sangat dibutuhkan jika:

  1. Melakukan pengawasan pada hal hal yg tidak terlihat dan/atau tidak mampu dilakukan oleh SPI.
  2. Melakukan pengawasan jika SPI pada PTKN tersebut tidak berjalan dengan baik.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMA 25 Tahun 2017.

Pendampingan Itjen

Itjen dapat melakukan pendampingan dalam:

  1. Penyusunan peta risiko.
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non akademik.
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang SDM, perencanaan, keuangan, organisasi, TI, sarana dan prasarana.
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan PDTT.
  5. Penyusunan dan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Internal.
  6. Pemantauan dan pengkoordinasian TLHP Internal dan Eksternal.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yg diberikan oleh pemimpin PTKN.
  8. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.

Kewenangan SPI

  1. Pihak terkait wajib memberikan seluruh dokumen, data, informasi dan objek pemeriksaan.
  2. Apabila pihak terkait tidak memberikan akses data dan informasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Perlu definisi operasional penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi dan penilaian.
  4. Ketentuan lebih lanjut ttg prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan oleh SPI diatur dalam juknis.

Penggunaan Tenaga Ahli/Auditor dari Luar SPI. Apabila tim SPI tidak mampu memeriksa atas persetujuan pimpinan PTKN

Pembinaan SPI. Dilakukan oleh Pimpinan PTKN masing-masing

Organ SPI. Selain menggunakan PMA 25 Tahun 2017 juga diberikan usul konkrit oleh Forum SPI

Kesejahteraan SPI. Selain menggunakan PMA 25 Tahun 2017 juga diberikan usul konkrit oleh Forum SPI

 

Share this Post1:

Galeri Photo