KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN, DEPOK, 5-7 APRIL 2018

Blog Single

 

KEGIATAN KOORDINASI

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (TLHP) PTKIN

Dalam penyelenggaran maupun pelaksanaan kegiatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tentunya tidak terlepas dari beberapa kendala. Beberapa kasus maupun temuan seringkali ditemukan oleh pihak Irjen maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini  merupakan bagian dari proses pengawasan yang dimulai dari tahap perencanaan, pengawasan, pelaporan yang diakhiri dengan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) perlu dilakukan segera. TLHP adalah indikator penting efektifnya pengawasan fungsional. Artinya tanpa tindak lanjut maka pengawasan fungsional tidak ada artinya. Dengan adanya TLHP untuk PTKIN ini, diharapkan adanya peningkatan penyelesaian pengaduan masyarakat, peningkatan penyelesaian kerugian negara, peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil internal (audit Itjen) dan peningkatan tindak lanjut hasil pengawasan eksternal (BPK dan BPKP).

Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI No. B-389/IJ/D/Set.IJ/PS.00.6/03/2018 perihal Undangan Kegiatan Koordinasi TLHP PTKIN
  2. Surat Tugas dari Ketua STAIN Kudus No. B-4581/Sti.05/KP.02.3/03/2018 untuk Mengikuti Kegiatan Koordinasi TLHP PTKIN

Pegawai yang Melaksanakan Perjalanan Dinas

No

Nama

Pangkat/Gol.

Jabatan

1

Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I. NIP. 198003012006042003

Penata Muda Tk. I-III/b

Asisten Ahli/Ketua SPI

2

Suciati, M.Pd

NIP. 198809242015032007

Penata Muda Tk. I – III/b

Asisten Ahli/Sekretaris SPI

 

Waktu dan tempat pelaksanaan Koordinasi TLHP PTKIN ini adalah:

  1. Hari           : Kamis-Sabtu
  2. Tanggal : 5-7 April 2018
  3. Tempat : Hotel Santika Depok, Margonda Raya

Kav. 88, Beji, Kota Depok, Jawa Barat

 

Hasil Kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan PTKIN pada kesempatan kali ini adalah adanya penyelesaian beberapa masalah hasil temuan, baik berupa dokumen/administrasi maupun berupa pengembalian dana ke pusat. Namun, masih banyak kasus yang belum dapat terselesaikan. Adapun beberapa kendala yang menyebabkan sulitnya proses tindak lanjut hasil temuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Temuan sudah terlalu lama sehingga sulit untuk ditindaklanjuti karena pejabat penanggung jawab temuan sudah pensiun atau bahkan meninggal dunia. Satuan Kerja bisa mengusulkan agar temuan yang sudah lama dan susah untuk ditindaklanjuti dapat segera dihapuskan atau TPTD (Temuan Tidak Dapat Ditindaklanjuti);
  1. Temuan yang penanggungjawabnya pihak ketiga yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan temuan. Seringkali perusahaannya sudah tidak ada/bubar dan domisili pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya;
  2. Ketidaktahuan para penanggung jawab temuan dalam prosedur tindak lanjut sehingga terkadang penyelesaian sama sekali tidak bergerak walaupun hanya bersifat administrasi.(Primi/Kepala SPI IAIN Kudus)
Share this Post1: