TENTANG PERJALANAN DINAS KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Umum
Untuk meningkatkan kinerja institusi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kementerian Agama maka Kepala Biro (KARO) dan Kabag AUK merasa perlu senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi. Hal ini menjadi salah satu dasar pendirian Forum Kepala Biro (KARO) dan Kabag AUK dalam bentuk forum. Forum ini kemudian sering mengadakan kegiatan dengan tema problematika PTKN terkini dengan mengundang berbagai pakar. Hasilnya digunakan sebagai rujukan bersama.
Salah satu problematika yang dihadapi PTKN adalah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Saldo temuan pemeriksaan BPK terhadap IAIN Kudus sampai tahun 2018 adalah nol. Namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal, IAIN Kudus masih memiliki saldo yang sebetulnya sudah disetorkan lunas dengan saldo nol.
Problematika lain yang dihadapi masyarakat PTKN saat ini adalah sumber daya manusia di era industry 4.0. Menghadapi era Revolusi Industri 4.0, peran perguruan tinggi sangat penting, terutama dalam pengetahuan dan teknologi. Pemerintah daerah sebagai penerima manfaat dari sumber daya manusia yang dicetak, dihasilkan dan diciptakan oleh perguruan tinggi tidak cukup menerima sumber daya manusia calon pekerja apa adanya. Sumber daya manusia yang sudah digodok dan ditempa oleh perguruan tinggi yaitu sumber daya manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan revolusi industri 4.0.
Maksud dan Tujuan
Maksud perjalanan dinas ini adalah mengikuti Focus Group Discussion Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan pada PTKN Kementerian Agama RI di Grand Hatika Hotel, Jl. Kemuning A16 Tanjung Pandan, Belitong pada hari Rabu sampai Sabtu tanggal 05 s.d. 08 Desember 2018.
Tujuan perjalanan dinas ini di antaranya:
- Mensinergikan pemerintah daerah dengan perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia di era industri 4.0.
- Mengetahui kebijakan pembinaan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri menuju era industri 4.0.
- Melaporkan TLHP IAIN Kudus 2018
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Kepala Biro PTKN se-Indonesia.
Ruang Lingkup
FGD kali ini mencakup ruang lingkup semua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia.
Dasar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Kudus;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2014 tentang Statuta STAIN Kudus;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Surat Undangan No.7827/SJ/HM.03/11/2018 tanggal 19 November 2018 tentang FGD penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan pada PTKN Kementerian Agama RI di Grand Hatika Hotel, Jl. Kemuning A16 Tanjung Pandan, Belitong pada hari Rabu sampai Sabtu tanggal 05 s.d. 08 Desember 2018.
- Surat Tugas Nomor: B-19560/In.37/KP.02.3/11/2018 tanggal 28 November 2018 untuk mengikuti kegiatan FGD penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan pada PTKN Kementerian Agama RI di Grand Hatika Hotel, Jl. Kemuning A16 Tanjung Pandan, Belitong pada hari Rabu sampai Sabtu tanggal 05 s.d. 08 Desember 2018.
Kegiatan yang Dilaksanakan
- Hari pertama, Rabu, 05 Desember 2018, cek in peserta dilanjutkan pembukaan. Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Drs H. Abdul Fatah, M.Si., Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Dr. Zayadi, M.Ag., Ketua Forum Karo PTKN, H. Khairunnas, SH, MH.
Acara selanjutnya adalah paparan materi dari Wakil Gubernur Bangka Belitung, Drs H. Abdul Fatah, M.Si., dengan makalah yang bertema Peluang dan Tantangan Sinergi Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam Menyiapkan Era Industri 4.0.
- Hari kedua, Kamis, 06 Desember 2018, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh para auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. IAIN Kudus melaporkan TLHP BPK 2018 yang diterima oleh auditor Itjen area Jawa Tengah dengan saldo temuan nol.
- Hari ketiga, Jumat, 07 Desember 2018, paparan materi dari Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dengan tema Penghapusan Barang Milik Negara. Materi berikutnya adalah Penetapan Status Penggunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Kementerian Agama yang disampaikan oleh Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
- Hari keempat, Sabtu, 06 Desember 2018, penutupan ditutup oleh Kepala Biro IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Drs. Tumiran Genefo, M.H. Pada laporan ketua panitia, tercatat sebanyak 34 PTKN mengirimkan perwakilannya. Adapun peserta FGD kali ini berjumlah 48 orang.
Hasil yang Dicapai
- Memperkuat jaringan komunikasi antar Kepala Biro PTKN.
- Memantapkan rencana dan strategi IAIN Kudus dalam menghadapi peluang dan tantangan sinergi pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam menyiapkan era industri 4.0.
- Melaporkan TLHP BPK 2018 yang diterima oleh auditor Itjen area Jawa Tengah dengan saldo temuan nol.
- IAIN Kudus belum melakukan PSP pada Gedung Kuliah Terpadu (Gedung V).
Simpulan dan Saran
- FGD ini menghasilkan sinergi antara pemerintah daerah dengan PTKN dalam menyiapkan sumber daya manusia di era industri 4.0.
- TLHP BPK 2018 diterima oleh auditor Itjen namun masih harus ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada auditor yang menangani temuan Itjen 2018.
- IAIN Kudus harus segera melakukan PSP pada Gedung Kuliah Terpadu (Gedung V).
- Keberadaan Forum Kepala Biro sangat membantu dalam percepatan TLHP dan koordinasi kebijakan di lingkungan Kementerian Agama RI.(Primi/Kepala SPI IAIN Kudus)