PENYUSUNAN PETA RISIKO

Blog Single

Untuk menciptakan Good University Governance (GUG), pemerintah mengeluarkan PMA 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama. Dalam PMA tersebut, tertera jelas bahwa SPI melakukan Pengawasan Internal berupa kegiatan pemeriksaan internal, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri yang baik.

Dalam tugas dan fungsinya, SPI memiliki kontribusi dalam setiap program pengawasan dan pemeriksaan pada seluruh aspek yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan anggaran baik dari segi pengelolaan maupun kinerja. SPI melakukan serangkaian kegiatan terstruktur berupa penilaian, analisis, dan pemberian rekomendasi usulan/perbaikan atas seluruh aspek operasional dan pengembangan unit kerja dalam rangka memenuhi pengelolaan keuangan IAIN Kudus yang baik (Governance), 3E (ekonomis, efektif dan efisien) serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Compliance).

Perubahan Paradigma lama menjadi Paradigma baru mengharuskan SPI melakukan penyesuaian strategi pelaksanaan Audit. Paradigma lama yang menempatkan SPI sebagai Watch Dog, memiliki ruang lingkup yang terbatas dimana pola audit hanya berdasarkan keterjadian transaksi, post audit. Hal ini menjadikan Auditor tidak banyak pilihan apabila suatu kejadian signifikan telah terjadi sehingga mengakibatkan kerugian material bagi instansi di kemudian hari. Dalam pandangan Paradigma baru, SPI difungsikan sebagai konsultan/katalisator, dimana pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan teknik-teknik yang lebih cenderung preventif dan berbasis risiko, sehingga memungkinkan adanya tindakan antisipatif yang dapat dilakukan apabila terjadi situasi yang dapat merugikan instansi.

Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) IAIN Kudus selama satu tahun merupakan patokan anggaran kegiatan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi. Untuk itu, harus ada pengawasan RKA-KL IAIN secara ekstra agar dapat meminimalisir kesalahan penggunaan anggaran. Hal ini akan lebih efektif jika dilakukan di awal tahun.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka SPI IAIN Kudus perlu melakukan penyusunan peta risiko agar potensi kesalahan atau temuan akan terminimalisir.

Kegiatan Penyusunan Peta Risiko  ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penyusunan peta risiko pengendalian non akademik, Tersusunnya peta risiko pengendalian non akademik danMengontrol kegiatan non akademik/keuangan melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas dan pemantauan. Kegiatan penyusunan peta risiko ini terfokus pada RKAKL IAIN Kudus tahun 2020.Objek kegiatan ini adalah dokumen RKAKL IAIN Kudus Tahun 2020.

Kegiatan Penyusunan peta risiko ini dilaksanakan pada tanggal 20 – 29 Januari 2020. Bertempat di Gedung Rekorat (Ruang SPI dan aula) IAIN Kudus. Penyusunan peta risiko pengendalian internal non akademik dilaksanakan di ruang SPI. Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi peta risiko dilaksanakan di aula rektorat lantai 3.

  1. Tim Audit

Daftar Tim Penyusunan Peta Risiko tahun 2020 ini adalah sebagai berikut:

NO

NAMA

TIM PELAKSANA

JABATAN

1

Primi Rohimi, S.Sos., M.S.I

Ketua Tim

1

Suciati, M.Pd

Anggota

3

Jadzil Baihaqi, M.S.A

Anggota

4

Surepno, M.Si., Akt

Anggota

5

Wahid Adi Riyanto

Staf

Penyusunan Peta Risiko Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2o Januari sampai hari Rabu 29 Jabuari 2020.

Fokus kegiatan ini adalah penyusunan peta risiko melalui analisis RKAKL tahun 2020 dari semua unit di IAIN Kudus. Kegiatan ini meliputi penentuan auditable unit, audit universe (Unit Auditee, Progam Auditi, dan Project Auditee), risiko aggregate dan pemeringkatan risiko. Kegiatan Penyusunan peta risiko ini dilaksanakan dengan menggunakan analisis/observasi dan Focus Group Discussion. Pokok bahasan disampaikan dengan model presentasi/ceramah secara interaktif dan diikuti oleh sesi tanya jawab.Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Peta Resiko Tahun 2020.

No

Kegiatan

Waktu (Januari 2020)

I

II

III

IV

V

1.

Persiapan Penyusunan Peta Resiko

 

 

20-24

 

 

2.

Rapat Dalam Kantor Pelaksanaan Penyusunan Peta Risiko

 

 

23

 

 

3.

Sosialisasi Peta Risiko

 

 

 

27

 

4.

Pelaporan Penyusunan Peta Risiko

 

 

 

29

 

 

Share this Post1:

Galeri Photo