IAIN KUDUS SIAP TOLAK & LAPORKAN GRATIFIKASI IDUL FITRI 1442H
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rektor IAIN Kudus pada tanggal 5 Mei 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Beberapa hal yang dihimbau sebagai berikut:
1. Perayaan Hari Raya Keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
3. Apabila ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan yang tidak mudah rusak/kadaluarsa, maka wajib melaporkan kepada KPK (gol.kpk.go.id) dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
4. Apabila ASN menerima gratifikasi berupa bingkisan yang mudah rusak/kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) IAIN Kudus (s.id/laporgratifikasIAINkudus) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
5. Dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai THR;
6. Dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Sebagai pimpinan, Kepala Biro AUAK IAIN Kudus juga sangat mendukung adanya himbauan tersebut. Beliau menyampaikan dukungannya melalui kampanye twibbon #tolakgratifikasihariraya (https://twb.nz/tolakgratifikasihariraya).
Dengan ini IAIN Kudus siap tolak dan laporkan gratifikasi Idul Fitri 1442 H, dan UPG IAIN Kudus siap memfasilitasi pelaporan gratifikasi Idul Fitri 1442 H.
#tolakdanlaporkangratifikasi
Surat Edaran Rektor IAIN Kudus Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dapat diunduh di bawah ini