Gratifikasi bukan bentuk penghargaan, tapi awal dari pelanggaran — tolak tanpa ragu!
Kudus, 15 Juli 2025 — Sebagai sivitas akademika yang menjunjung tinggi nilai integritas, kita semua memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menjaga kampus sebagai lingkungan yang bersih dari praktik tidak terpuji. Pemberian dalam bentuk apa pun kepada dosen, tenaga kependidikan, atau pihak kampus lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan bukanlah bentuk penghormatan, melainkan bentuk gratifikasi yang dapat merusak profesionalisme dan keadilan akademik. Untuk itu, mari bersama-sama menciptakan budaya kampus yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi.
Pelaporan gratifikasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Kudus dapat langsung ke Kantor SPI UIN Sunan Kudus di Gd. Rektorat Lt. 1 atau melalui https://s.id/laporgratifikasIAINkudus dan gol.kpk.go.id