Umum SPI STAIN Kudus merupakan amanat Peraturan Menteri Agama No. 25 tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. PMA tersebut juga menyebutkan bahwa anggota SPI harus meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesu
Selengkapnya. Untuk menjamin implementasi visi misi Ketua STAIN Kudus antar waktu masa jabatan 2017-2021 maka dibentuklah Satuan Pengendalian Internal (SPI) STAIN Kudus Periode 2018-2022. Keberadaan SPI STAIN Kudus juga merupakan amanat Peraturan Menteri Agama No. 25 tahun 2017 tentang Satuan Pengawa
SelengkapnyaKEGIATAN KOORDINASI TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (TLHP) PTKIN Dalam penyelenggaran maupun pelaksanaan kegiatan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tentunya tidak terlepas dari beberapa kendala. Beberapa kasus maupun temuan seringkali ditemukan oleh pihak Irjen maupu
SelengkapnyaLatar Belakang Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus pada akhir tahun 2017 telah melakukan reformasi visi kelembagaan menjadi Providing Solutions through Applied Islamic Scholars. Visi STAIN Kudus yang baru ini nampaknya sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan
SelengkapnyaPada 12 Maret 2018 Ketua STAIN Kudus mengangkat kepala SPI pertama beserta sekretarisnya. Primi Rohimi sebagai kepala SPI diangkat dengan SK No. B-4062/Sti.05/KP.07.6/03/2018. Kepala SPI ini bertugas untuk masa periode 2018 - 2022. Ini sesuai dengan PMA No. 25 tahun 2017 tentang SPI. Keber
Selengkapnya